Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut mencari uang rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto meminta biaya terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri untuk keluar dari pt cmma sebagai pelaksana perhatian simulator r4, papar ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang pada pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dibuat tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi itu bertugas supaya melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit diperlukan agar pengadaan barang/jasa melalui anggaran di atas rp100 miliar karena dan berwenang memutuskan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator melalui nilai perunit adalah rp260 juta.

tim menggarap pre-audit dalam 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) dalam bekasi walaupun yang menggarap demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang juga mengatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pakai harga berlarut, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto membayar biaya sebesar rp50 juta pada sukotjo agar diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil menyampaikan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian di 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar lagi untuk itwasum, kita nggak bisa ambil biaya lain-lain lagi maka perintah kakor uang rp1 miliar dari kamu, tapi karena sukotjo tak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi biaya sederat rp1 miliar tersebut dibuat potongan harga.

setelah menerima biaya rp1,5 miliar itu daripada budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma sebagai pemenang lelang dengan demikian pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yaitu wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga mampu dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 tentang berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun juga pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.