Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi publik hendak selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara jaminan sosial kepada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen Informasi dan komunikasi umum, freddy h. tulung, di dialog publik dalam universitas pekalongan, selasa, menungkapkan kiranya uu sjsn juga bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari lalu serta ingin mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan di warga melalui kegiatan diskusi publik, diskusi interaktif, dan info ke media massa. dengan sebab tersebut, aktifitas solisialisasi ini akan selalu digiatkan supaya warga memperoleh info dan gamblang terhadap keuntungan diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia menyampaikan kiranya pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pemerintah akan memberikan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal penting pada pelaksanaan sjsn, yakni mengenai asas, tujuan, dan prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, manfaat, juga keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, dan menyerahkan jaminan terpenuhinya pemakaian dasar hidup dan bagus, katanya.

selain itu, tutur dia, sjsn diadakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, juga hasil pengelolaan dana garansi sosial dan digunakan supaya pengembangan situs juga kepentingan peserta.

ia mengatakan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 tentang bpjs disebutkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yaitu bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan mau menyelengarakan situs jaminan kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan dalam situs jeminan kasus kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta garansi kematian, katanya.

kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya selama sisi programnya saja. ingin tetapi, kami untuk badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn serta telah menyosialisasikan, katanya.