Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam di 22 april menerbitkan surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna terkait catatan hasil kajian dan pemetaan badan Informasi geospasial (big) tentang potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan dalam laman resmi sekretaris kabinet, senin, disebutkan kiranya alasan pengeluaran surat edaran tersebut merupakan karena beberapa wilayah dalam indonesia baru amat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan pada jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan objek wisata transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja juga transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, para gubernur dan bupati/wali kota berbagai indonesia tersebut, seskab menyatakan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono dalam sidang kabinet sedikit 25 juli 2012, terutama tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden pada sidang kabinet terbatas 25 juli tersebut antara lain adalah pertama, sengketa lahan antara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) melalui penduduk untuk dicarikan solusinya secara komprehensif, baik penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial juga budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, untuk para gubernur juga bupati/walikota selalu bekerja juga mengingatkan masyarakat bila terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu juga tidak menggarap pengrusakan juga pendudukan lahan yang melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif juga jangan ditunda agar tak merupakan bom waktu. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, serta lampung diselesaikan melalui tepat, adil, dan tertib di dua tahun atau dalam masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus menggunakan formula pendekatan hukum win-win solution, makanya negara tidak dirugikan dan rakyat memperoleh kesejahteraan meskipun dunia upaya-upaya sedikit berkurang keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii dalam sumatera utara, konflik mesuji pada lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis pada sumatera selatan.