berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan agar jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua juga empat dalam korps 2012 lintas polri 2011 juga tindak pidana pencucian biaya.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya dibuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menyatakan bahwa pelacakan aset milik djoko terus dilakukan meskipun berkasnya sudah p21 (tersedia).
Informasi Lainnya:
terkait kemungkinan aset baru yang terungkap pada persidangan, bambang menungkapkan temuan masih tersebut mampu dipakai.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan di proses persidangan dapat dipergunakan, didaftarkan kekayaan dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk telah menyita lebih daripada 33 tanah juga bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan dan 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat kendaraan yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza
masih ada enam bus sulit dan disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta juga empat di antaranya sudah diamankan pada kurang lebih gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 mengenai tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun dan denda paling ada rp10 miliar.
untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp mengenai penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri makanya membahayakan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.