Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama lengkap yang tertera dalam ktp elektronik, tak mesti selama fotokopi sebab mampu mendorong kerusakan selama chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik juga nama komplit saja manakala ingin melamar kerja, tak usah dalam fotokopi dan bisa merusak chip di e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, pada bandarlampung, selasa.

ia mengatakan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering dalam fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan mesti mempunyai card reader sendiri sebab bagian pemerintah tidak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, akan tetapi tahun depan masih mampu diselenggarakan. sebab alat itu ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti yang rusak, 2014 baru bisa dilaksanakan perekaman sendiri, katanya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya kepada publik larangan supaya tidak diizinkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi dan digunakan masyarakat. mendagri dan mesti bertanggungjawab sebab telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip yang buruk juga dibawah standar kartu atm makanya gampang rusak, kata dia.

jadi selama keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti dilakukan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. juga warga perlu menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa membeli e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, apabila menggunakan nik saja tersebut wajib diselenggarakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, manakala data itu rusak bukan urusan rakyat dulu ternyata mendagri, katanya menambahkan.